Perawatan wajah

perawatan wajah | Tip perawatan wajah | kosmetik natural | wajah sehat bebas jerawat | wajah berseri dan bercahaya | Top 1 Oli sintetik mobil-motor indonesia | Top 1 Oli sintetik mobil-motor indonesia

Breaking

Senin, 11 Februari 2013

Tiga Pejabat Pemkot Belum Tentukan Siapa Kuasa Hukumnya

Surabaya - Tiga terpidana kasus gratifikasi pemberian dana jasa pungut (japung) kepada DRPD Surabaya hingga kini belum mempunyai kuasa hukum yang akan mendampingi terkait salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Hal ini terungkap setelah George Handiwiyanto dihubungi detiksurabaya.com. Dia mengaku dirinya menemui Purwito dan Muchlas Udin kedua terpidana di Graha Sawunggaling Gedung Pemkot beberapa waktu lalu hanya diminta pendapat. Belum melakukan tanda tangan.

"Belum mas. Kemarin hanya konsultasi saja. Mereka masih mempertimbangkan, saya tidak mau berkomentar karena belum pasti menggunakan saya," kata George Handiwiyanto saat dihubungi detiksurabaya.com, Senin (11/3/2013).

Sedangkan Syaiful Ma'arif, kuasa hukum ketiganya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Syaiful mengaku dirinya sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum ketiga terpidana.

"Tidak. Bukan saya mas kuasa hukumnya. Terakhir saya, saat ketiganya divonis bebas," ujarnya singkat saat dihubungi terpisah.

Sementara beredar kabar jika ketiga terpidana, Sekretaris Kota (Sekkota) Sukamto, Asisten II Muchlas Udin dan Purwito mantan Kabag Keuangan yang kini menjabat sebagai salah satu staf ahli Walikota Surabaya akan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Isu tersebut beredar setelah ketiganya menerima surat pemanggilan eksekusi dari Kejari Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua pejabat aktif di lingkungan Pemkot Surabaya yakni Sukamto Hadi Sekkota Surabaya dan Asisten II Sekkota Surabaya Muhlas Udin, serta mantan Kabag Keuangan Kota Surabaya Purwito divonis bersalah.

Ketiganya bersama mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, atas kasus gratifikasi senilai Rp 720 juta oleh MA yang membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya dan menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dari keempat terdakwa, baru Musyafak yang sudah dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas Porong Sidoarjo setelah sempat menjadi buron selama sebulan.

Sedangkan, ketiga pejabat dan mantan pejabat Pemkot Surabaya lainnya, masih belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Surabaya karena salinan putusan kasasi MA nomor nomor 1465 K/PID.SUS/2010 baru diterima ketiga terpidana.
(ze/ze)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar