Perawatan wajah

perawatan wajah | Tip perawatan wajah | kosmetik natural | wajah sehat bebas jerawat | wajah berseri dan bercahaya | Top 1 Oli sintetik mobil-motor indonesia | Top 1 Oli sintetik mobil-motor indonesia

Breaking

Jumat, 11 Februari 2011

BNP2TKI: Vonis 3 Tahun untuk Penyiksa Sumiati Masih Bisa Berubah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, menyatakan putusan hukuman 3 tahun penjara bagi penyiksa Sumiati oleh pengadilan Kerajaan Arab Saudi masih bisa berubah bila ternyata Sumiati tidak memaafkannya.

"Jadi, vonis 3 tahun itu baru dianggap penyiksaannya saja," kata Jumhur usai acara penandatanganan kerja sama Asosiasi Psikolog Indonesia dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat 11 Februari 2011.


Sumiati adalah salah satu TKI yang mengalami penyiksaan di Arab Saudi. Hampir seluruh wajah wanita asal Dompu, Nusa Tenggara Barat itu rusak setelah digunting dan disetrika oleh majikannya.

 

Menurut Jumhur, berdasarkan aturan yang berlaku dalam peradilan di Arab Saudi, pihak yang teraniaya masih dapat mengajukan banding dengan mempertimbangkan untuk memaafkan atau tidak memaafkan terdakwa. "Yang terpenting itu memaafkan dan tidak memaafkan," ujarnya. "Kalau sumiati tidak memaafkan, (terdakwa) itu bisa dirajam."


Bahkan, kendati Sumiati memberi maaf kepada terdakwa atas perbuatannya, terdakwa tetap bisa dikenai denda sesuai dengan permintaan pihak korban. "Bisa kena denda sampai berapa saja yang diminta," kata Jumhur.


JAYADI SUPRIADIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar